Bandar Narkoba yang Korupsi Ditangkap di Malaysia
Penangkapan Andre Fernando, Bandar Narkoba yang Terkait dengan Mantan Kapolres Bima
Andre Fernando, seorang bandar narkoba yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya ditangkap di Penang, Malaysia pada Minggu (5/4/2026). Ia dikenal dengan nama alias The Doctor dan menjadi sosok yang paling dicari setelah mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka. Andre juga terkait dengan Erwin Iskandar alias Ko Erwin, seorang bandar narkoba besar yang lebih dulu ditangkap dan ditahan.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Andre Fernando dalam operasi gabungan bersama Hubinter Polri dan Interpol di Penang, Malaysia. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Menurutnya, Andre saat ini sedang dalam perjalanan kembali ke Indonesia dengan pengawalan petugas kepolisian.
Biodata Andre Fernando
- Nama Lengkap: Andre Fernando
- Alias: Charlie, The Doctor
- Status: Buronan narkoba internasional (DPO)
- Peran: Bandar besar dan pemasok narkoba ke jaringan Ko Erwin
- Penangkapan: 5 April 2026, Penang, Malaysia oleh tim gabungan Bareskrim dan Hubinter Polri
- Barang Bukti: Diduga menyuplai sabu dan narkoba lain ke Indonesia melalui jalur laut dengan modus penyamaran
Andre Fernando disebut sebagai pemasok utama sabu untuk Ko Erwin. Ia juga melakukan transaksi besar pada Januari 2026 senilai Rp 800 juta. Selain itu, ia dituduh menyelundupkan narkoba dan vape mengandung etomidate dari Malaysia ke Riau melalui jalur laut.

Penangkapan Dramatis Ko Erwin
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melumpuhkan bandar narkoba Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin dengan tembakan terukur di bagian kaki saat penangkapan di Tanjung Balai, Sumatra Utara. Tindakan tegas itu dilakukan setelah Ko Erwin diduga berusaha kabur dan melakukan perlawanan ketika hendak diamankan petugas.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, membenarkan adanya tindakan terukur tersebut. "Ada upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan," ujar Handik saat dikonfirmasi wartawan.
Ko Erwin adalah terduga bandar narkoba yang disebut-sebut di kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Penangkapan berlangsung cepat dan menegangkan. Petugas yang telah membuntuti pergerakan tersangka langsung melakukan penyergapan. Namun, situasi memanas ketika Ko Erwin mencoba menghindar. Aparat kemudian mengambil langkah tegas dengan menembak bagian kaki untuk melumpuhkan tanpa membahayakan nyawa.
Ko Erwin Ditahan Duluan
Terkait penangkapan Koh Andre, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan bersama Interpol di Penang, Malaysia. "Benar, DPO atas nama Andre Fernando alias Charlie alias The Doctor berhasil ditangkap oleh tim gabungan dalam join operation antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Divisi Hubinter Polri dan Interpol di Penang, Malaysia," kata Eko dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).
Penangkapan terhadap Koh Andre dilakukan pada Minggu (5/4/2026). Saat ini, tersangka tengah dalam perjalanan menuju Indonesia untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Koh Andre sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 1 Maret 2026. Ia diduga sebagai pemasok narkotika untuk jaringan Erwin Iskandar alias Koh Erwin, yang beroperasi di Bima, Nusa Tenggara Barat. Koh Erwin juga mengendalikan jaringan narkotika di tempat hiburan malam White Rabbit Jakarta.
Jabatan AKBP Didik Dicopot
Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait pelanggaran etik dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Keputusan itu diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (19/2/2026) di Mabes Polri, Jakarta.
"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Sidang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri yang juga selaku Ketua Komisi, Irjen Merdisyam. Selain PTDH, Didik juga dikenai hukuman penempatan khusus selama tujuh hari. Sidang menemukan Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
Aipda Dianita Jalani Rehabilitasi
Aipda Dianita Agustina, anggota Polres Metro Tangerang Selatan, menjalani rehabilitasi narkoba setelah ditemukan menyimpan barang bukti narkotika atas perintah mantan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro. Hal tersebut tertuang dari keterangan pers Mabes polri yang dirilis pada Kamis (19/2/2026).
Aipda Dianita Agustina adalah personel dari Polres Metro Tangerang Selatan yang merupakan anggota AKBP Didik pada tahun 2016 sampai 2017 saat AKBP Didik menjabat sebagai Kapolsek Serpong, dan pada 2019 kembali menjadi anggota AKBP Didik sekaligus menjadi driver dari MA, istri AKBP Didik.
Penggeledahan di rumah Dianita pada 11 Februari 2026 mengungkap koper putih berisi sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir, pil aprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamine 5 gram. Dianita mengaku menerima perintah dari istri AKBP Didik, MA, untuk mengamankan koper tersebut dari kediaman AKBP Didik di Tangerang. Aipda Dianita mengaku tak kuasa menolak perintah tersebut karena jenjang kepangkatan.
Hasil laboratorium Bareskrim Polri menunjukkan Dianita dan MA positif menggunakan MDMA (ekstasi). Tim asesmen terpadu merekomendasikan keduanya menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI. Kasus ini menegaskan keterlibatan Dianita bersifat sebagai pelaksana perintah dan pengguna, sementara proses hukum utama terhadap AKBP Didik terus berlanjut.
No comments for "Bandar Narkoba yang Korupsi Ditangkap di Malaysia"
Post a Comment