Empat Petugas Tertangkap Saat Menangani Pengunjung yang Masih Merokok di Malioboro
Penggunaan Tari Edan-Edanan untuk Menegakkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro
Pada libur Lebaran 2026, UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (PKCB) Kota Yogyakarta mengambil langkah kreatif dalam menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sepanjang Jalan Malioboro. Salah satu inisiatif yang digunakan adalah tari edan-edanan, yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha.
Menurut Kepala UPT PKCB Kota Yogyakarta, Fitria Dyah Anggraeni, tari edan-edanan pertama kali diperkenalkan saat libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 lalu. Inisiatif ini kemudian dilanjutkan pada libur Lebaran tahun ini. Meski sudah ada peraturan KTR di Malioboro, masih banyak wisatawan maupun pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.
Tari edan-edanan menjadi upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan bebas rokok. "Memang masih ada saja yang melanggar, ya kami harus terus mengupayakan untuk mereka timbul kesadaran. Kami mengaktifkan edan-edanan ini untuk melakukan penegakan aturan KTR secara humanis," ujarnya.
Setiap malam, seniman yang berpakaian ala edan-edanan diterjunkan untuk memberikan edukasi kepada pengunjung dan pelaku usaha di Malioboro. Selama libur Nataru, pihaknya menerjunkan dua edan-edanan. Namun, pada libur Lebaran ini, jumlahnya meningkat menjadi empat, yaitu Mbok Rono, Mak Boel, Yu Jimah, dan Kang Tung.
Empat tokoh ini membawa poster sambil mengingatkan pengunjung yang merokok di kawasan Malioboro. Mereka juga membawa wadah yang berfungsi sebagai asbak. Selain itu, mereka juga menyosialisasikan tempat khusus merokok di sekitar Malioboro.
Ancaman Denda Rp7,5 Juta bagi Pelanggar KTR
Satpol PP Kota Yogyakarta bersiap menerapkan sanksi yustisi untuk pelanggar aturan KTR di Malioboro. Meskipun demikian, ancaman sanksi hanya diterapkan untuk pelaku usaha atau warga lokal yang beraktivitas di kawasan tersebut dengan pelanggaran berulang.
Dalam payung hukum tersebut, tercakup sanksi denda hingga Rp7,5 juta bagi masyarakat yang kedapatan melanggar aturan kawasan tanpa rokok. Pihak Satpol PP pun akan mengupayakan penambahan sign atau penanda kawasan tanpa rokok di Malioboro, serta mensosialisasikan keberadaan 14 Tempat Khusus Merokok (TKM) baru.
Proses sidang bisa dilakukan di tempat, tidak harus dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Dengan begitu, publik tidak ada alasan lagi ketika kepergok melakukan aktivitas merokok di pusat perekonomian Kota Yogyakarta tersebut.
Penambahan 14 TKM di Minimarket dan Coffee Shop
Sebelumnya, Pemkot Yogyakarta menambah 14 titik TKM baru di kawasan Malioboro, Rabu (2/7/25). Deretan smoking area baru itu tersebar di beberapa lokasi usaha di seputaran Malioboro, mulai dari restoran, coffee shop, hingga mini market.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengungkapkan bahwa jumlah tersebut masih belum cukup memadahi dan harus ditambah lagi. Dengan begitu, aturan KTR di Malioboro benar-benar berjalan baik, di mana jumlah pelanggarnya dapat terus ditekan.
Hasto telah menginstruksikan instansi-instansi terkait untuk memetakan titik-titik yang kiranya memenuhi syarat terkait penyediaan TKM. Dinas Kebudayaan (Disbud) maupun Dinas Kesehatan (Dinkes) diminta untuk mempresentasikannya dalam waktu dua minggu.
TKM Masih Kurang Representatif
Di sisi lain, pelaku usaha di kawasan Malioboro menyebut tempat khusus merokok yang disediakan Pemkot Yogyakarta masih kurang representatif. Selain jarak antar TKM yang cenderung jauh, keberadaannya pun dominan di tempat-tempat usaha yang menuntut pengaksesnya untuk jajan demi bisa merokok.
Ketua Paguyuban Becak Yogyakarta, Parmin, mengapresiasi Pemkot Yogyakarta yang telah merealisasikan tambahan 14 TKM di Malioboro. Hanya saja, deretan titik anyar itu tetap sulit diakses oleh rekan-rekannya sesama tukang becak, yang diakui sebagian besar adalah perokok aktif.
"Di lapangan, perokok kebanyakan ya di tempat, karena kalau untuk ke tempat khusus kan jaraknya jauh, masih harus naik ke lantai berapa, misalnya," katanya.
Parmin berharap, tempat khusus merokok dapat disediakan dengan lokasi yang tidak jauh dari pedestrian atau tempat parkir becak. Ia juga mengakui, sampai sejauh ini masih ada beberapa pengayuh becak di Malioboro yang melanggar aturan KTR.
Meski demikian, Parmin menegaskan, paguyuban sudah berulang kali melakukan sosialisasi terhadap seluruh anggota yang beraktivitas di Malioboro. "Toh, pelanggaran yang terjadi tidak semuanya dari teman-teman becak. Setiap sosialisasi, kami sampaikan aturan mengenai KTR. Bahkan, penumpang kalau ada yang merokok, kami menegur," pungkasnya.
No comments for "Empat Petugas Tertangkap Saat Menangani Pengunjung yang Masih Merokok di Malioboro"
Post a Comment