Gubernur Andra Akan Hadiri Mediasi Gugatan Rp100 M Tukang Ojek Pandeglang Hari Ini

Proses Mediasi Gugatan Tukang Ojek Pangkalan Al Amin Maksum
Sidang mediasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh tukang ojek pangkalan Al Amin Maksum akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada hari ini, Selasa (31/3/2026). Mediasi akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di PN Pandeglang.
Sebelumnya, sidang gugatan PMH yang diajukan Al Amin Maksum telah dilaksanakan pada Selasa (10/3/2026). Namun, sidang tersebut ditunda oleh Ketua Majlis Hakim PN Pandeglang sebelum mediasi antara tergugat dan penggugat dilakukan.
Al Amin Maksum, seorang tukang ojek pangkalan asal Pandeglang, menggugat Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, DPUPR Banten, dan Dishub Pandeglang ke PN Pandeglang dengan jumlah ganti rugi sebesar Rp100 miliar. Gugatan ini bermula dari kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Labuan-Pandeglang akibat jalan berlubang pada 27 Januari 2026. Akibat kecelakaan tersebut, penumpang anak yang dibonceng Al Amin Maksum tewas di tempat.
Kuasa hukum Al Amin Maksum, Raden Elang Mulyana, menyatakan bahwa informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Gubernur Banten Andra Soni akan hadir dalam mediasi. Namun, kehadiran Bupati Pandeglang masih belum diketahui.
Elang berharap, mediasi yang dilakukan besok dapat menghasilkan titik temu dan sesuai dengan tuntutan yang diajukan. "Sesuai dengan tuntunan kita, perbaikan dan pembangunan jalan secara menyeluruh sebesar Rp100 miliar," ujarnya.
Proses Mediasi dan Penunjukan Hakim Mediator
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang akan menunggu hasil dari proses mediasi antara tergugat dan penggugat. Dari hasil sidang gugatan perdana yang digelar PN Pandeglang pada Selasa (10/3/2026), kedua belah pihak sepakat melanjutkan perkara tersebut ke mediasi pada 31 Maret 2026.
Humas PA Pandeglang, Iskandar Zulkarnain, mengatakan bahwa dirinya ditunjuk sebagai hakim mediator. "Kebetulan yang ditunjuk majlis hakim saya sendiri, sebagai hakim untuk menangani perkara ini," ujarnya.
Iskandar berharap, para pihak terkait dapat dihadirkan secara langsung, namun kehadiran tersebut tidak bersifat absolut. Ia menjelaskan bahwa mediasi dilaksanakan pada 31 Maret 2026 karena akan menghadapi lebaran Idulfitri. "31 Maret masih mediasi. Kenapa ditunda lambat, mengingat Minggu depan sudah memasuki hari raya Idulfitri," katanya.
Sidang Gugatan dan Tahapan Mediasi
Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Al Amin Maksum terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang akan dilanjutkan ke tahap mediasi. Pernyataan tersebut terungkap setelah para pihak menyelesaikan tahapan pemeriksaan legal standing di hadapan Majlis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, pada Selasa (10/3/2026).
Hakim Ketua Steven Christian Walukow mengatakan bahwa sebelum perkara tersebut dilanjutkan ke tahap persidangan, maka ada satu tahapan yang harus dilalui oleh kedua belah pihak yaitu mediasi. Pasalnya, hal itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016.
"Sebelum perkara ini dilanjutkan, ada tahapan mediasi yang harus kita lalui. Kebetulan saat ini semua pihak sudah pada hadir. Apakah para pihak sudah bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya mediasi atau menunggu surat kelengkapan yang menjadi keberatan pihak penggugat," katanya di hadapan peserta sidang.
"Untuk efisiensi waktu, kita tunjuk salah satu hakim yang sudah memiliki sertifikat mediator yaitu Iskandar Zulkarnain, untuk memfasilitasi proses mediasi perkara ini," tambahnya.
Permintaan Hadirnya Para Principal
Tim Kuasa Hukum dari Al Amin Maksum, Ayi Erlangga, mengatakan bahwa berdasarkan hasil komunikasi dengan mediator bahwa mediasi akan diagendakan pada 31 Maret 2026. Ayi berharap, kuasa hukum pihak terkait dapat menghadirkan para tergugat pada mediasi mendatang.
"Mediator tadi menyarankan sebaiknya dihadiri oleh para principal pula, dari mulai Pak Gubernur, Bupati dan tergugat lainnya. Dengan harapan untuk berbicara dari hati ke hati sebagai pemimpin terhadap masyarakatnya sendiri," katanya.
Diketahui pada sidang perdana ini, kehadiran Gubernur Banten, Bupati Pandeglang serta pejabat lainnya diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing.
Harapan Kuasa Hukum dan Kritik Terhadap Pemimpin
Kuasa hukum Al Amin Maksum, Thulus Pardosi, menyatakan kecewa karena para principal tidak hadir pada sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Al Amin Maksum tersebut. "Jadi kami hadir untuk menagih dan melihat warganya, tapi perhari ini mereka tidak hadir," katanya.
Thulus menilai, jika Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang hadir secara langsung kepada korban, secara tidak langsung ada keberpihakan. "Jangan mereka datang hanya pada saat pesta politik semata. Ini nih sekarang rakyatnya sedang menagih janjinya, menagih janji pengelolaan jalan," katanya.
Ayi Erlangga menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Al Amin Maksum adalah bentuk keberanian seorang warga yang menuntut keadilan atas kondisi jalan rusak. "Ini adalah bentuk kritik keras dari seorang tukang ojek pangkalan Pandeglang, terhadap pelayanan publik yang tidak baik," tegasnya.
No comments for "Gubernur Andra Akan Hadiri Mediasi Gugatan Rp100 M Tukang Ojek Pandeglang Hari Ini"
Post a Comment