Widget HTML Atas

Mini Zoo Purworejo Dibangun Tanpa Fondasi, Menghabiskan Rp 10 Miliar

Mini Zoo Purworejo Dibangun Tanpa Fondasi, Menghabiskan Rp 10 Miliar

Kebun Binatang Mini Purworejo Berakhir Di Meja Hijau

Harapan warga Purworejo untuk memiliki kebun binatang mini (Mini Zoo) yang megah akhirnya berujung pahit. Anggaran telah cair sepenuhnya, tetapi penampakan fisik bangunannya sungguh ironis. Proyek ini bermula dari pembangunan gedung Mini Zoo di bawah Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Purworejo tahun anggaran 2023 dengan nilai Rp 9,69 miliar. Namun, kasus ini berakhir di meja hijau karena ditemukan indikasi penggelapan dana.

Kejaksaan Negeri Purworejo resmi menahan tiga tersangka kunci, termasuk oknum pejabat pembuat komitmen dan konsultan pengawas, setelah proyek senilai hampir Rp10 miliar tersebut ditemukan penuh kecurangan. Anggaran telah cair sepenuhnya, tetapi kondisi fisik bangunan justru memprihatinkan karena spesifikasi yang asal-asalan, bahkan ditemukan bagian bangunan tanpa pondasi yang kini terancam runtuh.

Tiga Tersangka Ditahan

Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Widi Trismono, mengatakan ketiga tersangka yakni AP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H selaku direktur CV Setia Budi Jaya Perkasa, serta WH sebagai konsultan pengawas dari PT Darmasraya Mitra Amerta. “Ketiga tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 30 Maret hingga 18 April 2026,” ujar Widi, Senin (30/3/2026).

Kerugian Negara Rp 6,53 Miliar

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan gedung Mini Zoo di bawah Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Purworejo tahun anggaran 2023 dengan nilai Rp 9,69 miliar. Namun, hasil audit menemukan kerugian negara mencapai Rp 6,53 miliar. “Terhadap perkara ini telah dilakukan audit dan ditemukan kerugian negara mencapai Rp 6,53 miliar,” kata Widi.

Bangunan tidak sesuai spesifikasi. Widi menjelaskan, kerugian terjadi akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Bahkan, kondisi bangunan dinilai tidak layak dan membahayakan. “Secara fisik, bangunan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan. Bahkan ada bagian yang sudah runtuh. Seharusnya ada pondasi, namun pada kenyataannya tidak ditemukan,” ungkapnya.

Selain itu, pembayaran proyek tetap dilakukan hingga 100 persen meskipun progres pekerjaan belum selesai. “PPK tetap melakukan pembayaran hingga 100 persen, padahal progres pekerjaan belum mencapai itu dan tidak sesuai dengan spesifikasi,” jelas Widi.

Potensi Tersangka Baru

Kejaksaan juga menyoroti peran konsultan pengawas yang diduga tidak menjalankan tugas secara optimal, serta pelaksana proyek yang mengerjakan konstruksi tidak sesuai perencanaan. Hingga kini, belum ada pengembalian kerugian negara dari para tersangka. “Kami akan berupaya maksimal agar ada pengembalian kerugian negara,” tegas Widi. Kejaksaan telah memeriksa puluhan saksi dan masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru.

“Jika ditemukan bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” ujarnya. Para tersangka dijerat undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Proyek Asal-asalan Lainnya

Sebuah jalan nasional rusak padahal baru berumur satu bulan. Jalan yang dimaksud adalah Jalan Mauponggo–Ngera–Puuwada di Kabupaten Nagekeo. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatakan, laporan kerusakan ruas jalan yang sebelumnya dikeluhkan warga sudah diatasi.

Kerusakan terjadi di sejumlah titik pada segmen Mauponggo–Puuwada 1 sepanjang dua kilometer. Retakan kecil serta penurunan kualitas permukaan jalan sempat memicu kekhawatiran masyarakat yang setiap hari bergantung pada akses tersebut -mulai dari petani, pelajar, hingga pedagang kecil.

Dievaluasi

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Richard Manukoa menegaskan, setiap temuan kerusakan menjadi bagian dari evaluasi yang wajib segera ditindaklanjuti. “Sudah ditangani dan sekarang kondisinya baik dan mulus,” kata Richard. Richard menambahkan, perbaikan dilakukan oleh kontraktor sebagai bentuk tanggung jawab, mengingat proyek masih berada dalam masa pelaksanaan.

Tanggung jawab tersebut tidak berhenti pada penyelesaian administratif, tetapi juga mencakup fase pascapekerjaan untuk memastikan kualitas jalan tetap terjaga. Richard juga mengungkapkan, sejak awal proyek berjalan, pihaknya telah melibatkan Kejaksaan Tinggi NTT dalam pengawasan.

Evaluasi dan Audit

Selain itu, audit akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT setelah Lebaran. “Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak ada niat untuk mengambil keuntungan pribadi dari proyek ini,” ujar Richard. Richard berharap masyarakat dapat kembali memanfaatkan jalan tersebut dengan aman dan nyaman, sehingga distribusi hasil pertanian dan aktivitas sehari-hari dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Sebelumnya, warga Desa Ngera dan Lewa Ngera, Kecamatan Keo Tengah, sempat mengeluhkan kondisi jalan yang baru selesai dibangun pada akhir 2025 namun sudah mengalami kerusakan. Jalan nasional sepanjang sekitar empat kilometer itu merupakan akses vital yang menghubungkan Kecamatan Mauponggo dan Keo Tengah, serta melayani lima desa dengan jumlah penduduk sekitar 7.000 jiwa.


No comments for "Mini Zoo Purworejo Dibangun Tanpa Fondasi, Menghabiskan Rp 10 Miliar"