JAKARTA, - Filsuf sekaligus Direktur Pascasarjana Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Karlina Supelli, menganggap ada yang keliru dari penyusun dan pengambil keputusan revisi Undang-Undang (RUU) TNI, yakni DPR dan pemerintah.
Kekeliruan yang dimaksud ada pada naskah akademik, di mana penempatan prajurit TNI aktif pada kementerian/lembaga sudah dilakukan atas kebijakan Presiden. Namun saat ini kembali dikuatkan hukumnya dalam UU TNI.
"Nah sebagai seorang dosen filsafat yang juga belajar logika, ini memancing pertanyaan yang sangat mendasar karena apa? Karena proses berpikir yang dimunculkan itu post-factum istilahnya, artinya sudah dilakukan lalu dibutuhkan legitimasi," kata Karlina dalam jumpa pers Gerakan Nurani Bangsa di STF Driyarkara mengenai RUU TNI, Selasa (18/3/2025).
"Artinya kan memang sudah ada kepentingan, lalu bagaimana kepentingan itu disahkan melalui Undang-Undang, ini kan cara berpikir yang sangat berbahaya," sambungnya.
Atas pandangan tersebut, Karlina bersama sejumlah tokoh bangsa yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa menyuarakan kegelisahan terhadap RUU TNI.
Mereka menyayangkan penyusun dan pengambil keputusan RUU TNI yang dianggap masih memiliki cara pandang keliru ketika membuat aturan dasar menyangkut militer.
"Ini logical fallacy , sesat logikanya. Ini kan mengerikan dan ini akan diterapkan, dan ini sesudah perjuangan yang penuh dengan darah dan air mata pada saat reformasi," terang Karlina.
Tak hanya di situ, ia juga memaparkan persoalan lain dalam RUU TNI yang masih menyoal penempatan prajurit TNI di jabatan sipil.
Yakni, tujuan penempatan tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan tata kelola internal organisasi TNI.
"Yang berikutnya kita bisa baca lagi, saya mencatat di sini itu distribusi potensi sumber daya manusia dari TNI kepada kementerian dan lembaga lain. Dan dengan demikian, TNI secara internal dapat menata organisasinya secara optimal," katanya.
"Jadi tata kelola internal (TNI) mungkin ada masalah bagaimana mendistribusikan para perwira atau para prajurit itu tidak bisa diselesaikan, seakan-akan sulit diselesaikan di dalam, lalu didistribusikan ke luar," katanya lagi.
Logika seperti ini, menurutnya, juga salah.
Apalagi dengan alasan tenaga atau keahlian dari prajurit TNI bisa dialokasikan untuk membantu jabatan sipil.
Padahal, menurutnya, ada beberapa bidang di sipil yang memang jelas berbeda dengan militer yang memiliki sistem komando.
"Untuk bidang-bidang tertentu, kita bisa menerima, tapi ada bidang-bidang yang memang sebetulnya berada di bawah pengelolaan sipil itu jauh lebih baik karena sistemnya bukan komando. Nah jadi hal-hal seperti ini yang sangat menggelisahkan," urai Karlina.
Untuk diketahui, Komisi I DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno RUU TNI antara Komisi I DPR RI dan pemerintah yang digelar pada Selasa (18/3/2025).
Adapun perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.