, Jakarta - Baru-baru ini, pembaharuan UU No. 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (UNDANG-UNDANG TENTARA NASIONAL INDONESIA) sedang hangat dibicarakan lantaran ada kekhawatiran bisa memunculkan kembali peluang untuk dwifungsi ABRI , terlebih lagi dengan peran TNI dalam urusan sipil yang semakin bertambah. Sebenarnya, reformasi ABRI/TNI sebelumnya sudah melewati tahap-tahap yang cukup lama.
Berikut ini penjelasannya: Dwifungsi ABRI merupakan suatu ideologi serta keputusan politik yang membagi dua tanggung jawab bagi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Bersenjata (ABRI) di bidang negara. Di samping bertugas untuk mendukung pertahanan nasional, mereka juga terlibat aktif dalam pengaturan urusan pemerintah.
Konsep ini diberlakukan oleh Soeharto dengan mengeluarkan UU No. 20 Tahun 1982, yang memberikan kesempatan kepada ABRI untuk mendominasi struktur pemerintahan dalam era Orde Baru baik itu eksekutif maupun legislatif. Mulai dari tahun 1970-an, sejumlah perwira aktif militer telah menjabat sebagai anggota DPR, MPR, serta DPD tingkat provinsi, hal tersebut berpengaruh signifikan terhadap perkembangan keadaan sosial-politik di tanah air.
Di lapangan, implementasi dari dwifungsi ABRI kerap diiringi dengan pelanggaran, entah itu dilakukan oleh anggota militer individual atau bahkan Soeharto sendiri. Tidak hanya itu, tentara juga dimanfaatkan menjadi senjata politik rezim agar bisa membenarkan keputusan pemerintahan yang justru merugikan rakyat.
Gus Dur Menghapus Dwi Fungsi ABRI
Pelaksanaan penghapusannya pun berjalan perlahan-lahan sepanjang era Reformasi yang mana hal tersebut banyak diprakarsai oleh Presiden ke-4 yakni Abdurrahman Wahid. Gus Dur .
Tatanan melarang tugas berganda angkatan bersenjata bermula pada pergantian besar tahun 1998, mengklaim bahwa implementasi dwifungsi selama masa Orde Baru memberi dampak negatif bagi warga Indonesia. Pergantian signifikan ini adalah hasil dari kumpulan kekecewaan publik atas struktur sosial-politik-pemerintah yang dipandang sarat akan penyalagunaan.
Untuk menyelesaikan perselisihan yang disebabkan oleh dwifungsi ini, Gus Dur memutuskan untuk mencopot peran penting TNI dalam posisi sipil.
Inisiatif reformasi militer dimulai dari seminar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat pada tanggal 22-24 September 1998 dengan tema "Peran ABRI di Abad XXI". Seminar tersebut mencetuskan ide untuk memulihkan peran TNI menjadi fungsinya yang asli yaitu sebagai tenaga pertahanan nasional.
Menteri Pertahanan dan Keamanan waktu itu, Jenderal Wiranto, beserta Kepala Staf Bidang Sosial-Politik ABRI, Letjen Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), serta pemimpin-pemimpin TNI yang lain, memahami betul akan kebutuhan untuk mengurangi peranan militer di ranah politik. Dengan berlahannya, mereka pun mulai mendorong penarikan TNI dari urusan-urusan politik dan administrasi negara.
Gus Dur meneruskan proses reformasi dengan melepaskan Polri dari TNI saat ia menjabat sebagai pemimpin untuk periode pendek (1999-2001). Selain itu, dia mencabut kebijakan dwifungsi ABRI, menjadikan tentara tidak berperan lagi di bidang sosial-politis dan dilarang campur tangan dalam urusan politik langsung atau menduduki posisi pemerintahan. jabatan sipil .
Pelaksanaan pencabutan fungsi ganda ABRI bertujuan untuk menghilangkan efek merugikan yang dihasilkannya bagi kehidupan bangsa Indonesia waktu itu. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tak cuma berkonsentrasi pada kewajiban pertahanan negara, namun juga menyatu dengan segala bidang seperti masyarakat, politik, perekonomian, serta seni dan budaya.
Di samping itu, karena merupakan organisasi yang mengadopsi susunan hirarkis dengan budaya taat peraturan yang kental, ABRI berfungsi sebagai instrumen bagi Presiden Soeharto guna menjaga kedudukannya. Kepemimpinan militer pada masa tersebut semakin mengeraskan pengendalian rejim atas jalanan pemerintahan.
Selama memimpin negeri, Gus Dur mencoba untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sipil dalam urusan keamanan nasional. Ini tercermin pada pembatalan fraksi TNI-Polri di legislatif dan penunjukan seseorang dari golongan sipil sebagai Menteri Pertahanan (Menhan), sebuah langkah revolusioner karena posisi itu telah lama diduduki oleh anggota militer sejak tahun 1959. Upaya ini merupakan komponen penting dari usaha nyata Gus Dur untuk meniadakan fungsi ganda ABRI.
Alissa Wahid dari Organisasi Kejawen Nusantara (OKN) menyampaikan pandangan terkait perubahan UU No. 34 Tahun 2004 yang sedang dibahas. revisi UU TNI Seharusnya untuk meningkatkan keprofesionalan tentara. Tetapi ia menilai bahwa penyempurnaan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia justru merestorasi esensi dwifungsi militer seperti yang dulu berlaku di Indonesia.
"Indonesia tidak boleh lagi terjerumus ke dalam pengulangan kesalahan serupa; selama 32 tahun kita perlu bersusah payah mencapai kedaulatan rakyat dan otoritas hukum, daripada dominasi militer," ungkap Alissa Wahid saat berbicara di Kampus Filsafat Driyarkara, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025.
"Bila tentara aktif tersebut nantinya ditugaskan ke instansi-instansi sipil, artinya ia masih memiliki koneksi dengan angkatan bersenjata ini," jelasnya.
Ni Kadek Trisna Cintya Dewi, M. Raihan Muzzaki, dan Raden Putri Alpadillah Ginanjar bersumbang dalam penyusunan artikel ini.