
Mantan Menteri Agama Kembali Ditahan di Rutan KPK
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/3/2026). Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK tepat pukul 10.30 WIB, dengan penampilan yang menunjukkan statusnya sebagai tahanan KPK.
Penampilan Gus Yaqut Saat Tiba di KPK
Gus Yaqut tampil necis dengan atribut lengkap sebagai tahanan KPK. Dua tangannya diborgol, dan ia mengenakan jaket berwarna abu-abu yang dilapisi rompi tahanan KPK berwarna oranye. Rompi tersebut memiliki nomor tahanan 12 di bagian dada kanan. Ia juga memakai peci hitam dan kacamata, serta sepatu kulit berwarna hitam dengan paduan warna brown.
Pengamatan menunjukkan bahwa sepatu yang ia kenakan adalah Zegna Triple Stitch Sneaker Black/Brown. Sepatu ini disebut sebagai sepatu luxury untuk pria, dengan harga mencapai Rp 30 juta di beberapa marketplace jual beli.
Keputusan KPK Mengembalikan Gus Yaqut ke Rutan
Keputusan KPK untuk mengembalikan Gus Yaqut ke Rutan KPK merupakan tindak lanjut dari pencabutan status tahanan rumah sebelumnya. Langkah ini diambil guna mempercepat proses penyidikan tahap akhir kasus dugaan korupsi kuota haji musim 2023-2024 yang diduga merugikan negara hingga Rp 622 miliar.
Lembaga antirasuah tersebut menargetkan pelimpahan berkas perkara Gus Yaqut ke tahap penuntutan P-21 dalam waktu dekat agar persidangan dapat segera digelar.
Alasan Pengalihan Status Tahanan Rumah
Gus Yaqut sempat dikeluarkan dari Rutan KPK pada Kamis (19/3/2026) malam atau dua hari sebelum lebaran Idul Fitri. Ia beralasan bahwa pengalihan status tahanan rumah dimaksudkan untuk bisa sungkem pada ibunya saat momen lebaran. Ia mengungkapkan bahwa momen singkat menjadi tahanan rumah dimanfaatkannya bertemu dengan sang ibunda.
Permohonan pengalihan status tersebut murni merupakan inisiatif permohonan keluarga besarnya. "Permintaan kami," jawab Gus Yaqut singkat saat ditanya apakah status tahanan rumah tersebut merupakan permintaan resmi dari pihak keluarga di Gedung KPK.
KPK Pastikan Tak Balik ke Tahanan Rumah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah Gus Yaqut pada Senin (23/3/2026) malam. Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut diputuskan kembali dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Keputusan pengalihan status penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Langkah ini sekaligus mengakhiri masa tahanan rumah yang sebelumnya dijalani Gus Yaqut sejak beberapa hari lalu di kediamannya, kawasan Condet, Jakarta Timur.
Tujuan Pengalihan ke Rutan KPK
KPK menegaskan bahwa pengembalian Gus Yaqut ke Rumah Tahanan (Rutan) adalah keputusan final untuk mempercepat penanganan perkara. KPK menjamin proses hukum korupsi kuota haji ini akan berjalan transparan tanpa ada upaya diam-diam mengembalikan tersangka ke tahanan rumah.
Langkah ini diambil setelah Gus Yaqut menjalani asesmen kesehatan di RS Polri Kramat Jati sejak Senin sore. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pengalihan kembali ke Rutan K4 ini bertujuan untuk efektivitas penyidikan.
Terlebih, jadwal pemeriksaan intensif terhadap tersangka sudah disusun oleh tim penyidik untuk hari-hari mendatang. "Mengapa hari ini dipindahkan atau dialihkan kembali? Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," tegas Asep.
Fokus Utama KPK
Menjawab kekhawatiran publik mengenai kemungkinan Gus Yaqut kembali menjadi tahanan rumah secara mendadak, Asep memastikan bahwa lembaga antirasuah akan bertindak sesuai kebutuhan objektif penyidikan. Fokus utama saat ini adalah menuntaskan berkas perkara secepat mungkin.
Kasus yang menjerat mantan tokoh GP Ansor ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar. Gus Yaqut diduga melakukan pengkondisian kuota haji periode 2023-2024. Ia ditahan oleh penyidik KPK sejak Kamis (12/3/2026), dengan status sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024.