Peneliti UGM Mendorong Dewas KPK Lakukan Pemeriksaan Internal Terkait Pengalihan Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, mengajak Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan internal terkait pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Ia menilai pemeriksaan ini penting untuk memastikan apakah ada intervensi atau pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.
“Untuk dapat mendapatkan jawaban apa yang menjadi faktor penyebabnya, maka menurut saya perlu dilakukan pemeriksaan internal,” ujarnya dalam dialog Kompas Petang, KompasTV, Selasa (24/3/3026).
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan internal harus dilakukan oleh Dewas KPK agar dapat melihat apakah keputusan mengubah jenis penahanan tersebut melanggar aturan atau SOP yang berlaku. “Apakah keputusan mengubah, apakah ada intervensi? Apakah ada satu bentuk misconduct yang dilakukan pejabat atau penyidik di KPK?” tanyanya.

Zaenur juga menambahkan bahwa pemeriksaan internal bisa diinisiasi langsung oleh Dewas, atau bisa juga berbasis laporan dari masyarakat. “Misalnya ada publik yang melaporkan ke Dewas untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Di sisi lain, ia menilai Dewas perlu menunjukkan kinerjanya. Mengingat, sejauh ini Dewas KPK belum menunjukkan penanganan kasus pelanggaran etik yang mencolok seperti periode sebelumnya. “Kita lihat sejauh ini kan Dewas juga belum pernah ada satu case yang menonjol selama masa jabatan yang sekarang,” tambahnya.
Ia menyebutkan bahwa pada masa lalu, Dewas pernah menangani kasus seperti Lili Pintauli Siregar, Firli Bahuri, dan pegawai KPK yang menyelewengkan emas batangan. “Nah, di Dewas sekarang belum pernah ada case yang ditangani yang menonjol.”
ICW Turut Desak Dewas KPK Periksa Pimpinan KPK
Selain Zaenur, Lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) turut meminta Dewas memeriksa pimpinan KPK terkait keputusan pengalihan status penahanan Yaqut. “Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini,” ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah.
Ia menilai, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan Yaqut dari rutan ke tahanan rumah. “Sebab, berdasarkan catatan ICW pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit,” jelas Wana.
Dia menegaskan, pengalihan tahanan ini bisa menjadi preseden buruk untuk penanganan perkara, bahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. “Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” katanya lagi.
Bantahan KPK
Usai menuai banyak kritik, KPK akhirnya mengembalikan Yaqut ke rutan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa keputusan tersebut untuk mempercepat penanganan perkara. KPK menjamin proses hukum korupsi kuota haji ini akan berjalan transparan tanpa ada upaya diam-diam mengembalikan tersangka ke tahanan rumah.
Langkah ini diambil setelah Gus Yaqut menjalani asesmen kesehatan di RS Polri Kramat Jati sejak Senin sore. “Pada hari kemarin tanggal 23 Maret, hari Senin, ya atas keputusan lembaga, kami telah mengalihkan kembali penahanan saudara YCQ ke rumah tahanan negara yang ada di K4 di gedung KPK ini,” ujar Asep.
Asep menjelaskan, pengalihan kembali ke Rutan K4 ini bertujuan untuk efektivitas penyidikan. Terlebih, jadwal pemeriksaan intensif terhadap tersangka sudah disusun oleh tim penyidik untuk hari-hari mendatang. “Mengapa hari ini dipindahkan atau dialihkan kembali? Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” tegas Asep.
Menjawab kekhawatiran publik mengenai kemungkinan Gus Yaqut kembali menjadi tahanan rumah secara mendadak, Asep memastikan bahwa lembaga antirasuah akan bertindak sesuai kebutuhan objektif penyidikan. Fokus utama saat ini adalah menuntaskan berkas perkara secepat mungkin. “Tentu nanti akan di apa namanya, kami sesuai dengan keperluan dalam penanganan perkara ini. Ini kami akan memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan biar ini biar cepat ya.”
Asep juga mengungkap fakta medis terkait kondisi kesehatan Gus Yaqut yang sempat menjadi pertimbangan dalam strategi penanganan perkara sebelumnya. Berdasarkan hasil asesmen, tersangka diketahui mengidap beberapa penyakit kronis. “Salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi.”